Senin 07 Mar 2022 14:25 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara, Kabupaten Penajam Sesuaikan Regulasi 

Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan menjadi bagian IKN.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan menjadi bagian IKN Nusantara.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan pada tahun 2022, dua regulasi berupa raperda (rancangan peraturan daerah) sedang disiapkan pemerintah kabupaten untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut. Dua raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga

“Baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN karena secara administrasi ada perubahan wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata dia  di Penajam, Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan, raperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan dan raperda tata ruang sedang dalam tahap penyusunan dokumen. Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.

"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.

Ia mengatakan, dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan. Ia berharap penetapan atau pengesahan raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perda segera disahkan.

Pemerintah kabupaten, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada tahun 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement