Senin 07 Mar 2022 16:36 WIB

Pemerintah: Karantina Umrah dan PPLN Dikurangi Jadi Satu Hari

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi mengambil kebijakan itu pada hari ini.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah mengurangi masa karantina bagi perjalanan umroh maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemerintah mengurangi masa karantina bagi perjalanan umroh maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengurangi masa karantina bagi perjalanan umroh maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali mengatakan, kebijakan itu diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Senin (7/3/2022) hari ini.

"Tadi bapak presiden (memerintahkan) bahwa karantina sudah dikurangi menjadi satu hari baik itu umroh maupun PPLN mulai dari besok," ujar Airlangga dalam konferensi persnya secara daring.

Baca Juga

Airlangga mengatakan, ketentuan itu akan diikuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 baru. Namun, Airlangga mengatakan, tingkat kasus terkonfirmasi atau positivity rate dari orang pulang umroh mencapai 47 persen baik masuk atau keluar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kebijakan isolasi langsung apabila ditemukan kasus positif. "Umroh itu yang pulangnya dari umroh ada positivity rate rata rata sebesar 47 persen in dan out, tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement