Senin 07 Mar 2022 22:02 WIB

Satgas: Pelaku Perjalanan Bebas Tes Covid-19 Masih Dikaji

Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara. Kini para penumpang tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 jenis antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melakukan perjalanan.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara. Kini para penumpang tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 jenis antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melakukan perjalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purnawirawan) Alexander K Ginting mengatakan, kebijakan penumpang yang tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 jenis antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melakukan perjalanan masih dikaji. Tim lintas sektor dan lembaga masih membahas wacana ini.

"Ini kan gagasan yang dilempar untuk dikaji semua tim terkait dalam rangka pemulihan kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan budaya serta kegiatan sosial lainnya," ujar Alex saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, pencapaian vaksinasi Covid-19 dasar dan kesiapan untuk vaksin penguat (booster) serta kepatuhan masyarakat untuk memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta penggunaan aplikasi peduli lindungi ditambah virulensi Covid-19 yang menurun membuat kebijakan ini layak untuk diuji cobakan. Tentunya, dia melanjutkan, uji coba dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta evaluasi yang ketat. 

Terkait dengan realisasi pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan tes Covid-19 diuji coba, Alex mengaku masalah ini masih dikaji tim lintas sektor dan lembaga. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara. Kini para penumpang tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 jenis antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melakukan perjalanan.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement