Selasa 08 Mar 2022 08:45 WIB

Bandara Lombok Tetap Buka Layanan PCR Meski Syarat Dilonggarkan

Belum semua pelaku perjalanan di Bandara Lombok telah divaksinasi lengkap.

Red: Ani Nursalikah
Sejumlah penumpang berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/2/2022). Bandara Lombok Tetap Buka Layanan PCR Meski Syarat Dilonggarkan
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah penumpang berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/2/2022). Bandara Lombok Tetap Buka Layanan PCR Meski Syarat Dilonggarkan

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pelayanan tes usap antigen dan PCR tetap dibuka. Pemerintah pusat telah melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.

Pelaku perjalanan yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes PCR negatif. "Pelayanan tes usap antigen maupun PCR di area bandara tetap dibuka, karena tidak semua calon penumpang telah divaksinasi dua kali," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, ia telah menyiapkan layanan tes usap antigen maupun PCR di area parkir sisi barat terminal Bandara Lombok. "Layanan tes usap antigen dan PCR yang disiapkan itu hanya satu," katanya.

Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mulai melonggarkan syarat penerbangan domestik di bandara maupun di pelabuhan diharapkan akan mampu meningkatkan jumlah penumpang dari hari sebelumnya. "Semoga jumlah penumpang di Bandara Lombok bisa meningkat karena syarat perjalanan menjadi lebih longgar," katanya.

Terkait penerapan syarat perjalanan domestik tanpa PCR tersebut, ia masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat setelah itu baru bisa diterapkan. "Setelah SE diterima, baru bisa diterapkan di Bandara Lombok," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. "Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement