Ahad 17 Apr 2022 20:58 WIB

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha, 3 Kali atau 2 Kali?

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha, 3 Kali atau 2 Kali?

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Takbir Idul Fitri dan Idul Adha, 3 Kali atau 2 Kali? - Suara Muhammadiyah
Takbir Idul Fitri dan Idul Adha, 3 Kali atau 2 Kali? - Suara Muhammadiyah

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha, 3 Kali atau 2 Kali?

Pertanyaan:

Mohon jawaban dengan dalil-dalilnya. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Wassalam

Munzir Rowa, Tanah Bumbu Kalsel

Jawaban:

Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Namun perlu Bapak ketahui, bahwa pertanyaan yang sama telah sering disampaikan kepada kami sebelumnya dan telah pula kami jawab berikut dengan dalil-dalilnya. Bahkan, masalah Takbir Hari Raya ini telah menjadi Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-20 tahun 1396 H / 1976 di Garut Jawa Barat. Untuk itu kami menganjurkan agar Bapak membaca kembali jawaban-jawaban dari kami yang telah dimuat di Buku Tanya Jawab Agama dan Majalah Suara Muhammadiyah sebagai berikut:

Namun demikian, secara singkat perlu kiranya kami tegaskan kembali di sini sekedar untuk memberi informasi ringkas tentang masalah takbir idul fitri dan idul adha tersebut.

اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ

atau:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Dalam dua lafadz di atas jelas bahwa jumlah bacaan takbir pada permulaan lafadz adalah dua kali.

2. Tentang tambahan bacaan kabiran wal hamdu lillahi katsiran dan seterusnya, kami belum menemukan dalil yang khusus bahwa ada tambahan lafadz dalam lafadz takbir idul fitri dan idul adha. Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa lafadz takbir hari raya adalah bagian dari ibadah mahdlah, sehingga ketentuannya harus dikembalikan kepada dalil-dalil dari as-sunnah al-maqbulah. Oleh sebab itu dalam bertakbir tidak perlu ada tambahan lafadz selain dua lafadz di atas.

3. Tidak ada ketentuan yang pasti tentang kapan saja takbir dikumdangkan. Oleh sebab itu, yang dipedomanii adalah anjuran memperbanyak takbir. Adapun waktunya dapat dilakukan kapan saja yang memungkinkan asal masih di dalam batas waktu yang diperintahkan; untuk idul fitri mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan sampai salat Id ditegakkan; dan untuk Idul Adha adalah sesudah salat Subuh pada hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 8 Tahun 2010

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement