Jumat 11 Mar 2022 16:01 WIB

Angkutan Umum DKI Kembali Maksimal, Wagub: Proses Pandemi ke Endemi

Wagub sebut angkutan umum kembali maksimal dalam proses pandemi menuju endemi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan angkutan umum dengan maksimal dalam rangka proses pandemi ke endemi.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan angkutan umum dengan maksimal dalam rangka proses pandemi ke endemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, angkutan umum di DKI Jakarta pada PPKM level 2 ini kembali berkapasitas 100 persen. Menurutnya, hal ini menjadi awal proses transisi pandemi ke endemi.

“Angkutan umum sudah 100 persen ini penting. Tapi, kami minta masyarakat tetap gunakan masker, laksanakan protokol kesehatan dengan baik,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Jumat (11/3/2022).

Diketahui, penurunan status PPKM DKI Jakarta dari level tiga ke dua, disertai beberapa perubahan. Dikatakan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Angkutan Umum pada Masa PPKM Level dua, sektor transportasi umum DKI juga mengalami perubahan kembali menjadi kapasitas maksimum.

Di SK tersebut, Kepala Dinas DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menjelaskan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta. Menurut dia, operasional TransJakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT akan beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara LRT beroperasi pada pukul 05.30-21.30 WIB, angkutan malam hari (Amari) dari pukul 21.31-22.30 WIB, dan KRL Jabodetabek akan menyesuaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat soal Covid-19 yang akan masuk menjadi tahap endemi layaknya di Malaysia. Menurut dia, hingga kini, persiapan menuju hal tersebut dinilainya telah ada.

“Rambu-rambu sudah kita siapkan,” kata Widyastuti.

Dia menambahkan, regulasi Pemerintah Pusat soal pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah tidak perlu melakukan tes Covid-19, juga akan didukung Pemprov DKI. Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan dan diinformasikan lebih lanjut.

“Penuhi kewajiban memberikan hak sehat kita dengan vaksinasi dosis pertama sampai ketiga dan terapkan protokol kesehatan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement