Jumat 11 Mar 2022 19:56 WIB

Produsen Jamu Indonesia Apresiasi Langkah Polri Tindak Pemalsuan Merek  

Langkah sigap Polri tindak aksi pemalsuan merk jamu diapresiasi

Red: Nashih Nashrullah
Jamu (ilustrasi). Langkah sigap Polri tindak aksi pemalsuan merk jamu diapresiasi
Jamu (ilustrasi). Langkah sigap Polri tindak aksi pemalsuan merk jamu diapresiasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persatuan Pelaku Jamu Alami Indonesria (PPJAI) mengapresiasi langkah Kepolisian yang menetapkan MJA (28) atas dugaan memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM. 

MJA juga mendaftarkan Freshmag atas hak kekayaan intelektual (HAKI) merek ke Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021.   

Baca Juga

Apresiasi PPJAI disebabkan bisnis MJA diduga mengedarkan produk tiruan dari merek jamu herbal milik anggota PPJAI yang laris di pasaran. “Tindakan MJA merugikan pengusaha jamu,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PPJAI, Akbar Tri Kurniawan, di Jakarta, Jumat (11/3/2022).  

PPJAI adalah wadah berkumpulnya pengusaha jamu tradisional yang beroperasi di kawasan Banyumas Raya Jawa Tengah yaitu Kabupaten Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.   

Akbar menilai langkah MJA mendaftarkan HAKI Freshmag sebagai tindakan sabotase merek. Pasalnya di waktu bersamaan CV Bumi Wijaya yang juga tengah menunggu proses pendaftaraan HAKI Freshmag di Kementerian Hukum dan HAM. Atas upaya Ja’far mensabotase merek Freshmag, CV Bumi Wijaya mengajukan keberatan. 

Ternyata tak hanya Freshmag, MJA juga mendaftarkan puluhan merek. Menanggapi langkah MJA, PPJAI membentuk tim bersama CV Bumi Wijaya dan aliansi pengusaha herbal di Jabodetabek untuk menyusun rencana strategi menghentikan ulah MJA.  

Hasil telaah tim PPJAI menemukan kelemahan MJA pada pemasaran freshmag tiruan. Pada kemasan Freshmag tiruan hanya berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengacu aturan yang berlaku kategori produk seperti freshmag minimal harus berizin edar BPOM bukan PIRT. 

Kelalaian ini yang dilaporkan oleh Tatang Mulyadi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2021. Lewat Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA MJA diduga telah memproduksi dan memperdagangkan produk sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM. 

Alat bukti yang diserahkan ke kepolisian adalah video aktivitas salah satu toko herbal di Bekasi yang menjual Freshmag tiruan dan struk pembelian Freshmag tiruan di beberapa toko online di Shopee. 

Di tengah proses penyelidikan kepolisian, pengajuan merek Freshmag oleh MJA ditolak regulator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat yang isinya menolak pengajuan hak merek Freshmag oleh MJA.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement