Rabu 16 Mar 2022 03:45 WIB

Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua Meski Pasangan Layak?

Syarat sah pernikahan adalah harus ada wali bagi gadis yang menikah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Menikah (ilustrasi). Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua Meski Pasangan Layak?
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah (ilustrasi). Bolehkah Menikah tanpa Restu Orang Tua Meski Pasangan Layak?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah pernikahan sesuai dengan syarat sahnya maka seorang gadis yang menikah maka harus ada wali yang menikahkan. Namun, bagaimana jika pernikahan tersebut tidak direstui orang tua gadis padahal pasangannya layak dari segi agama dan ekonomi?

Melansir laman About Islam, Profesor di Universitas Al-Azhar, Mesir Mohammad S. Alrahawan menjelaskan tidak boleh seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa persetujuan walinya yang sah, seperti ayah atau saudara laki-lakinya. Hal ini berlaku pada perempuan yang sudah atau belum pernah menikah.

Baca Juga

Ini adalah pandangan mayoritas ulama, termasuk Malik, Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka mendasarkan pandangan mereka pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Menurut hadits Aisyah, “Dan penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Mereka lebih lanjut mendasarkan pandangan mereka pada hadits, “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika suaminya telah menyempurnakan pernikahan, maka mahar menjadi miliknya sebagai gantinya. Jika dia tidak memiliki wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.” (At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dalam hal seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikahi jodohnya yang cocok dan memenuhi syarat tanpa alasan yang sah, perwalian segera beralih kepada seseorang yang layak menjadi wali seperti saudara laki-laki atau paman. Jika semua walinya menghalanginya untuk menikah dengan pasangan yang cocok dengannya tanpa memberikan alasan yang sah, penguasa Muslim harus mengambil peran sebagai walinya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “…Jika dia tidak memiliki wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali .”

Penguasa di sini berarti hakim yang memerintah menurut Syariah atau imam pusat-pusat Islam. Oleh karena itu, seorang wali tidak berhak melarang seorang wanita menikahi pelamar mana pun tanpa memberikan alasan yang sah.

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/is-marriage-without-parents-permission-permissible-in-islam/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement