Kamis 17 Mar 2022 01:43 WIB

Kejagung Diminta Tindaklanjuti Laporan Dana Hibah ke ICW

Kejagung diminta tindaklanjuti laporan dana hibah ke ICW

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejagung diminta menindaklanjuti laporan dana hibah Rp 96 miliar yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

"SDR kembali meminta pihak kejaksaan agung republik Indonesia segera menindak lanjuti terkait laporan dana hibah asing senilai 96 miliar rupiah," kata Hari Purwanto dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, kejagung harus menindak lanjuti laporan SDR terkait hibah asing dan sejauh mana penggunaannya. Menurutnya, kejagung mampu menelusuri penggunaan dana yang masuk ke ICW tersebut.

Dia berpendapat, ICW telah melanggar Permendagri No 38 tahun 2008 Tata cara penggunaan dana asing oleh Ormas atau pun LSM dalam pasal 40 lantaran menolak diaudit. Permendagri menyebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian pihak asing oleh Ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.

"Sedangkan untuk ICW sendiri belum pernah melaporkan ke publik soal dana asing dan penggunaannya sesuai Permendagri no 38 thn 2008," katanya.

Sebelumnya, ICW telah membantah telah menerima dana hibah Rp 96 miliar tersebut. ICW menegaskan bahwa informasi dana hibah tersebut tidak beralasan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangan, Selasa (22/6/2021) lalu.

Dia menjelaskan, dalam laporan audit keuangan 2010-2014, ICW mendapatkan bantuan Rp 1,47 miliar dari UNODC dalam periode 5 tahun. Dana itu dipakai membiayai kegiatan pelatihan pegawai KPK dan penelitian tentang ketentuan konvensi United Nation Convention Against Corruption dan advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.

Adnan mengatakan sejak awal kontrak antara ICW dengan UNODC untuk menguatkan kelembagaan KPK. Sebabnya, sambung dia, hal itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK dan wajib disetujui pemerintah Indonesia.

Meski demikian, ICW mengaku tidak akan melaporkan berita bohong itu ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik. Adnan mengatakan, ICW memilih melawan kabar bohong itu lewat dialog, adu argumentasi dan bukti. Dia mempersilahkan masyarakat untuk bertanya langsung kepada ICW melalui alamat surat elektronik mereka tentang berbagai tudingan dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement