Kamis 17 Mar 2022 15:51 WIB

Mendag Sebut Mafia Minyak Goreng Manusia Rakus dan Jahat

Mafia minyak goreng umum ada di provinsi yang dekat dengan pelabuhan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Rapat tersebut membahas kelangkaan dan harga Minyak Goreng sekaligus membahas mengenai harga komoditas dan kesiapan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Rapat tersebut membahas kelangkaan dan harga Minyak Goreng sekaligus membahas mengenai harga komoditas dan kesiapan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap bahwa distribusi minyak goreng di setiap provinsi cukup bagi masyarakat. Namun, ia mengungkapkan adanya mafia dan spekulan memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan.

Ia mencontohkan tiga provinsi yang distribusi minyak gorengnya cukup untuk masyarakatnya  yakni Sumatra Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Bahkan di Jawa Timur, minyak goreng yang didistribusikan mencapai 91 juta liter.

Baca Juga

Sedangkan di Sumatra Utara mencapai 60 juta liter dan DKI Jakarta sebesar 85 juta liter. "Jadi,spekulasi kita, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," ujar Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Ada dua alasan mengapa ketiga provinsi tersebut mengalami kelangkaan minyak, yakni provinsi-provinsi tersebut dekat dengan pelabuhan dan industri minyak goreng berada di sana. "Kalau ini (minyak goreng) keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa seribu ton atau satu juta liter dikali Rp 7 ribu, Rp 8 ribu, ini uangnya sampai Rp 8 miliar-9 miliar," ujar Lutfi.

Kementerian Perdagangan, kata Lutfi, tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Yang dipunyai Kementerian Perdagangan pasalnya ada dua, yaitu Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia-mafia dan spekulan-spekulan ini," ujar Lutfi.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan data tersebut kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Ia mengakui, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian melawan mafia dan spekulan tersebut.

"Pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujar Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement