Kamis 17 Mar 2022 17:14 WIB

Kemendag Naikkan Tarif Ekspor Sawit, Ini Kata Gapki

Kenaikan tarif ekspor ini sebagai kompensasi dihapusnya kebijakan DMO minyak sawit.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (ilustrasi). Kementerian Perdagangan resmi mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit dan menggantinya dengan menaikkan tarif ekspor sawit.
Foto: Antara/Akbar Tado
Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (ilustrasi). Kementerian Perdagangan resmi mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit dan menggantinya dengan menaikkan tarif ekspor sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan resmi mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit dan menggantinya dengan menaikkan tarif ekspor sawit. Cara itu dinilai mampu mendorong para eksportir untuk memprioritaskan pemasokan dalam negeri ketimbang harus mengekspor dengan biaya tinggi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono, mengatakan, sejauh ini, Gapki belum mendapatkan rincian kenaikan tarif ekspor tersebut."Jadi Gapki tunggu berapa (detail) kenaikannya," kata Eddy kepada Republika.co.id, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengatakan, seharusnya kebijakan baru tersebut tetap bisa meminimalisasi potensi kelangkaan minyak goreng di pasar saat ini. Namun, ia menilai, pengawasan di tingkat hilir tetap harus diperkuat agar pasokan minyak goreng tidak bocor.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2021, pungutan ekspor sawit diatur sebesar 55 dolar AS per ton untuk harga CPO 750 dolar AS per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar 50 dolar AS per ton, maka tarif pungutan ekspor naik 20 dolar AS per ton.

Aturan tersebut berlaku kelipatan hingga menyentuh batas atas harga CPO 1.000 dolar AS per ton. Dengan kata lain, maksimal tarif pungutan ekspor saat ini sebesar 175 dolar AS per ton.

Selain pungutan ekspor, juga ditambah bea keluar CPO sebesar 200 dolar AS per ton sehingga total pungutan dan bea keluar maksimal mencapai 375 dolar AS per ton.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun memutuskan untuk menaikkan batas atas harga CPO menjadi 1.500 dolar AS ton sehingga tarif pungutan ekspor dan bea keluar yang diperoleh bisa lebih besar."Jadi, dari 375 dolar AS per ton, bisa menjadi 675 dolar AS per ton, itu akan membuat lebih untung jual dalam negeri daripada luar negeri," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Adapun, Lutfi menambahkan, aturan sebagai dasar hukum perubahan tersebut akan diterbitkan hari ini dan akan berlaku dalam lima hari ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement