Jumat 18 Mar 2022 15:33 WIB

Mendagri Minta Daerah Kendalikan Stabilitas Harga Pangan

Kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah yang diketuai sekretaris daerah (sekda) mengambil langkah strategis untuk mengendalikan stabilitas harga pangan. Sebab, apabila terjadi persoalan pada pangan yang merupakan kebutuhan dasar, maka akan berdampak ke berbagai aspek, baik politik, keamanan, dan sebagainya.

"Tolong mulai hari ini betul-betul Satgas Pangan rapat. Rapat untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing, dan mengambil langkah-langkah baik memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar sehingga rakyat tersedia pangan," ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian harga pangan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Ad, Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, sekda provinsi dan kabupaten/kota, serta berbagai perangkat daerah lainnya. Tito mengatakan, kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil.

Stabilitas harga pangan itu menjadi pekerjaan serius yang harus ditangani pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tito juga meminta agar Satgas Pangan daerah dapat bekerja secara paralel dengan Satgas Pangan yang dibentuk kepolisian, dengan mengacu pada tugas masing masing.

"Kita minta tolong Satgas Pangan untuk bergerak, tugas yang paling utama Satgas Pangan itu setiap hari menjadi makanan sarapan pagi setiap hari adalah memantau memonitor harga sembilan bahan pokok plus komoditas penting lainnya," kata dia.

Tito menuturkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersedian pangan memadai. Misalnya, dalam aspek suplai, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan.

Dalam aspek distribusi, Satgas Pangan dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor. Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka melancarkan distribusinya.

Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Namun, apabila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum. "Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun," tutur dia.

Dia menegaskan, Kemendagri akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu sampai dua bulan, termasuk mengevaluasi masing-masing kinerja pemerintah daerah. Di sisi lain, sebagai bentuk apresiasi, Tito akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.

“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu satu bulan (hingga) dua bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement