Jumat 18 Mar 2022 23:34 WIB

41 Ribu Warga Kota Bogor Sudah Laporkan SPT Pajak

Bapenda Bogor berkolaborasi dengan Kantor Pajak untuk tingkatkan wajib pajak

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengajak warga Kota Bogor untuk segera melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun ini. Dalam data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, tercatat ada 41 ribu warga Kota Bogor sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengajak warga Kota Bogor untuk segera melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun ini. Dalam data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, tercatat ada 41 ribu warga Kota Bogor sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengajak warga Kota Bogor untuk segera melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun ini. Dalam data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, tercatat ada 41 ribu warga Kota Bogor sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Pada Jumat (18/3) Bima Arya pun turut menjalankan kewajibannya melapor pajak penghasilan pribadi selama 2021.“Dan saya menyampaikan pada warga silakan lakukan itu. Tidak hanya di Kantor Pajak, tapi ada juga di Kantor Pos, mal, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan itu,” kata Bima Arya ketika ditemui Republika di KPP Pratama Bogor, Jumat (18/3).

Ke depan, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas terkait di Kota Bogor untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan Kantor Pajak. Terutama dalam menentukan target-target pajak yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bogor, Albert Rinus Hamonangan Sianipar, memaparkan laporan SPT Pajak yang dilakukan warga Kota Bogor kian bertambah setiap hari. Sedangkan total yang terdaftar mencapai sekitar 404 ribu. Bukan hanya orang pribadi, tapi juga badan hukum.

Sampai hari ini, ada 41 ribu warga yang telah melaporkan SPT pajak. “Dan kepada warga Kota Bogor harapan kami adalah tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian sehingga sesegera mungkin untuk melaporkan,” ujarnya.

Di samping itu, menurutnya apa yang sudah dilakukan Wali Kota Bogor dapat menjadi panutan bagi semua warga untuk melaksanakan kewajibannya, yakni melaporkan SPT penghasilan pribadi. 

“Mudah-mudahan ini menjadi panutan kita bersama melaksankan kewajiban, pajak kita untuk kita,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement