Ahad 20 Mar 2022 09:39 WIB

Satgas Pangan Sebut Kelangkaan Migor Akibat Pengurangan Produksi

Satgas lakukan monitoring agar tidak terjadi penyimpangan distribusi migor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mendorong produsen minyak goreng (migor) untuk tidak mengurangi produksi. Kemudian distributor juga diminta mempercepat penyaluran dengan harga yang telah ditetapkan sehingga terjangkau oleh masyarakat.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri lebih disebabkan oleh terhambatan distribusi. Itu karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi. Sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga

“Untuk mengatasinya, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi,” ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Ahad (20/3/2022).

Kemudian terkait pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, Helmy menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan. Lalu, untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah (CPO) pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

“Melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” ucap Helmy.

Helmy berharap regulasi yang dibuat terimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula. Sebelum SE Kementerian Perdagangan berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, ketersediaan minyak goreng aman, tapi keadaan di lapangan terjadi kelangkaan.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.

Helmy menyampaikan, ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET. Kenaikan harga disebabkan oleh harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat. Sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET.

Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah berpihak pada masyarakat dan usaha kecil dan mikro dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

“Selisih HET migor curah dengan harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sector-nya Kemenperin," kata Helmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement