Ketua Komisi VIII Minta Aparat Bertindak Cepat Tangkap Penista Agama Saifuddin Ibrahim

Diharapkan ada tindakan tegas dari aparat kepolisian menonaktifkan akun medsosnya

Senin , 21 Mar 2022, 07:45 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Foto: Tangkapan layar
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengharapkan, kepada kepolisian agar bertindak cepat menangkap kepada mereka yang telah menistakan agama. Pernyataan ini ia ungkapkan sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Alquran untuk dihapus dan direvisi.

Akun media sosial Saifuddin Ibrahim yang terus memposting video penistaan agama Islam hingga saat ini masih aktif menyebarkan pesan kebencian. Karena itu, Yandri berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Indonesia, menonaktifkan akun media sosialnya dan menangkap yang bersangkutan di manapun ia berada.

Baca Juga

“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Alquran dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” tegas Yandri, Ahad (20/3/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut dinilai menistakan agama Islam. Menurutnya dengan penangkapan pendeta tersebut maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput. Terutama memberi rasa keadilan kepada umat Islam, yang merasa dilecehkan oleh pernyataannya dalam akun media sosial Youtubenya.

“Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serus diakar rumput,” kata Yandri.

Dia menjelaskan dengan ditangkapnya pendeta Ibrahim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol. “Sekali lagi saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim," terangnya.

Menurut Yandri penindakan terhadap penista agama Saifuddin Ibrahim ini untuk menertibkan segala sesuatu yang menggoncang atau mereduksi toleransi beragama. Dimana selama ini sikap toleransi ini selalu dipupuk dan dibangun bersama semua umat beragama, dengan mengedepan rasa memelihara Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45.

"Maka itu kalau ditangkap segera membuat republik ini semakin tertib. Jika dibiarkan, saya khawatir akan banyak respon yang liar," jelas Yandri.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim. Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan, dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA tersebut.

Ramadhan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” ujar Ramadhan, Sabtu (19/3/2022).

Dari pelaporan tersebut, proses penyelidikan, kata Ramadhan, tim Dir Siber Polri, pada Jumat (18/3/2022), sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli. Ahli yang dimintakan keterangan, di antaranya, kata Ramadhan, adalah pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.

Selain itu, kata Ramadhan, tim penyelidikan, juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, tim penyelidikan mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS).

Sebab itu, kata dia, tim Dir Siber Bareskrim Polri, melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di AS tersebut.