Senin 21 Mar 2022 16:07 WIB

DLH DKI Awasi Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda Tiap 2 Pekan

PT KCN diminta segera jalankan sanksi karena pencemaran abu batubara

Red: Nur Aini
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi terkait pencemaran abu batubara setiap dua minggu kepada salah satu badan usaha di Marunda, Jakarta Utara, PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak. Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, ia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCNterkait pencemaran abu batubara. Dinas LH DKI menilai KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI. Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu. Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif.Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala. Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN, dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement