Senin 21 Mar 2022 17:10 WIB

Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Urus Layanan Administrasi 

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kembali animo masyarakat untuk vaksinasi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat divaksinasi dosis kedua di Aula Setda, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, (1/3). (Ilustrasi)
Foto: Diskominfo Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat divaksinasi dosis kedua di Aula Setda, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin, (1/3). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kembali animo masyarakat untuk melakukan vaksinasi. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan, animo masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis kedua memang cenderung menurun. Berdasarkan data terakhir per 19 Maret 2022, cakupan vaksinasi dosis kedua di Kabupaten Garut mencapai 68,98 persen. 

"Masyarakat merasa sudah pernah disuntik (vaksin Covid-19) sekali itu sudah cukup," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (21/3/2022).

Leli mengatakan, saat ini, pihaknya akan kembali menyasar anak sekolah untuk divaksin dosis kedua. Harapannya, cakupan vaksinasi dosis kedua secara kesuluruhan bisa meningkat pesat.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuat persyaratan bukti vaksinasi dosis kedua apabila seseorang ingin mendapatkan pelayanan administrasi. "Jadi nanti mengurus administrasi harus sudah dosis kedua," kata dia.

Ihwal cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster), Leli menyebutkan, saat ini baru mencapai 3,8 persen. Sebab, menurut dia, selama ini pihaknya masih fokus melakukan vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat. 

Pihaknya juga belum fokus melaksanakan vaksinasi dosis ketiga kepada masyarakat. "Namun edukasi terus kami lakukan, meski belum jadi fokus utama," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement