Pemkot Malang Keluarkan Aturan Kegiatan Saat Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Kamis 24 Mar 2022 16:45 WIB

Ilustrasi. Sebuah restoran di Malang, Jawa Timur. Pemkot Malang Keluarkan Aturan Kegiatan Saat Ramadhan Foto: Republika/Wilda Fizriyani Ilustrasi. Sebuah restoran di Malang, Jawa Timur. Pemkot Malang Keluarkan Aturan Kegiatan Saat Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan. Aturan tersebut mengutamakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan atau takjil gratis, dilarang dilakukan di badan jalan," demikian kutipan dari Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, dalam ketentuan tersebut, terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk pelaksanaan takbir keliling menjelang Idul Fitri ditiadakan.

"Kegiatan takbir yang dilakukan di tempat ibadah, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," begitu tertera dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji itu.

Kemudian, kegiatan makan dan minum, khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut, di antaranya adalah jumlah pengunjung pada warung makan, termasuk restoran dan sejenisnya, menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE tersebut, juga disebutkan jam operasional warung makan, restoran dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB. Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, beroperasi dengan ketentuan mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Tempat tersebut juga diperbolehkan untuk kembali dibuka pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kegiatan pada tempat-tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotek dan sejenisnya, tempat karaoke, toko yang menjual minuman beralkohol serta usaha sejenis, wajib tutup selama Ramadhan.

Terpopuler