Sleman akan Sesuaikan Aturan Mudik Lebaran

Red: Ani Nursalikah

Kamis 24 Mar 2022 17:43 WIB

Warga lansia antre vaksinasi Covid-19 booster di Kalurahan Sardonoharjo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/1). Vaksinasi Covid-19 booster untuk Lansia mulai dilakukan di Yogyakarta. Pada Vaksinasi booster perdana ini disediakan 600 dosis vaksin Covid-19 Astrazeneca dan Pfzer. Sleman akan Sesuaikan Aturan Mudik Lebaran Foto: Wihdan Hidayat / Republika Warga lansia antre vaksinasi Covid-19 booster di Kalurahan Sardonoharjo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/1). Vaksinasi Covid-19 booster untuk Lansia mulai dilakukan di Yogyakarta. Pada Vaksinasi booster perdana ini disediakan 600 dosis vaksin Covid-19 Astrazeneca dan Pfzer. Sleman akan Sesuaikan Aturan Mudik Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan penyesuaian aturan terkait perjalanan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

"Tentu kita sambut baik adanya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Menurut dia, meskipun diperbolehkan mudik, namun pemerintah tetap memberikan aturan ketat terkait syarat mudik. Salah satunya pelaku mudik wajib sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dan satu kali booster.

"Presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster. Jadi untuk menjaga kita semua disamping terus mendisiplinkan protokol kesehatan," katanya.Ia mengatakan, karena sudah mulai ada pelonggaran maka masyarakat diharapkan juga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.

"Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," katanya.

Sementara terkait Ramadhan, Kustini menyampaikan saat ini Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan PPKM level 3. "Pada prinsipnya aturan dalam penyelenggaraan kegiatan di Bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM," katanya.

Kustini menyebut hal tersebut tentunya bersifat sementara dikarenakan masih menunggu ketentuan secara teknis dari pemerintah pusat. "Sementara ini Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan peraturan yang ditentukan dalam PPKM level 3. Jadi saat Ramadhan berbagai kegiatan tetap diperbolehkan tetapi dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan, guna menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman terus menggenjot vaksinasi booster kepada masyarakat. "Sejauh ini kita masih wait and see (menunggu dan melihat). Karena aturan teknisnya belum dikeluarkan. Tapi yang jelas kita terus genjot vaksinasi booster di tiap kalurahan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," katanya.