Jumat 25 Mar 2022 12:47 WIB

Brebes akan Penuhi Kebutuhan Bawang Merah Jabodetabek Selama Ramadhan

Produksi bawang merah di Brebes mencapai lebih dari 15 ribu ton

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Buruh membersihkan bawang merah di Desa Klampok, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Kabupaten Brebes yang menjadi salah satu sentra produksi bawang merah nasional optimistis dapat memenuhi kebutuhan bawang merah untuk wilayah Jabodetabek di tengah kenaikan permintaan selama Ramadhan.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Buruh membersihkan bawang merah di Desa Klampok, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Kabupaten Brebes yang menjadi salah satu sentra produksi bawang merah nasional optimistis dapat memenuhi kebutuhan bawang merah untuk wilayah Jabodetabek di tengah kenaikan permintaan selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabupaten Brebes yang menjadi salah satu sentra produksi bawang merah nasional optimistis dapat memenuhi kebutuhan bawang merah untuk wilayah Jabodetabek di tengah kenaikan permintaan selama Ramadhan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadin PKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, menyampaikan, produksi bawang merah pada bulan Maret diperkirakan sebesar 15.840 ton. Angka itu menurutnya bisa lebih karena panen masih berlangsung, ditambah sisa bawang merah dari masa panen sebelumnya.

Baca Juga

"Brebes optimis bisa mensuplai kebutuhan bawang merah Jabodetabek menghadapi puasa Ramadhan dan lebaran. Produksi di sini masih tinggi," kata Yulia melalui Siaran Pers Kementerian Pertanian, Jumat (25/3/2022).

Kontribusi Brebes terhadap total produksi bawang merah nasional mencapai 30 persen. Oleh karena itu, bawang merah menjadi andalan karena selain  memiliki nilai ekonomis yang tinggi bawang merah sudah menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat Brebes.

Lebih lanjut, Yulia menambahkan kebutuhan bawang merah tidak mengenal waktu sementara bawang merah sendiri merupakan komoditas musiman. Menurutnya, hal itulah yang menyebabkan harga bawang merah mengalami fluktuasi.

Ia mengungkapkan bahwa harga bawang merah rogol basah di tingkat petani sebelum memasuki masa panen raya adalah Rp 18-20 ribu per kilogram, biasanya akan turun saat panen raya menjadi Rp 8-10 ribu dan kembali naik setelah panen di harga Rp 13-14 ribu

"Hal yang sama juga untuk bawang kering. Sebelum panen Rp 20-23 ribu, saat panen raya 11-13 ribu, dan naik kembali setelah panen raya menjadi Rp 16-17 rb per kilogram. Jadi, panen raya itu paling mempengaruhi, harga pasti turun. Dan harga di Brebes menjadi acuan di daerah lain,"katanya.

Yulia mengharapkan ada pengaturan pola tanam di masing-masing daerah termasuk jalur distribusinya. Hal itu agar petani bawang merah tetap mendapatkan harga yang bagus saat panen dan stok berkesinambungan.

Sementara itu, Guru Besar IPB University, Edi Santosa meyakini ketersediaan bawang merah di pasaran bakal tersedia secara melimpah. Hal itu terjadi karena para petani di sejumlah sentra sedang melakukan panen raya. Sehingga kondisi bawang dan cabai untuk menghadapi puasa dan lebaran dalam kondisi aman dan terkendali.

"Yang penting jangan berpikir impor karena ketersediaan bawang pasti dalam kondisi aman. Terlebih saat ini para petani di beberapa daerah sedang melakukan panen raya," ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Anfal ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement