Jumat 25 Mar 2022 16:47 WIB

Jaklingko: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Telah Dikaji Komprehensif

Kebijakan tarif integrasi yang rencananya akan diberlakukan mulai April 2022.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Perusahaan penyediaan sistem pembayaran dan jasa layanan rekonsiliasi transportasi di Jakarta, PT Jaklingko, menegaskan bahwa usul tarif integrasi transportasi Jakarta maksimal sebesar Rp 10 ribu telah dikaji secara komprehensif.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Perusahaan penyediaan sistem pembayaran dan jasa layanan rekonsiliasi transportasi di Jakarta, PT Jaklingko, menegaskan bahwa usul tarif integrasi transportasi Jakarta maksimal sebesar Rp 10 ribu telah dikaji secara komprehensif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penyediaan sistem pembayaran dan jasa layanan rekonsiliasi transportasi di Jakarta, PT Jaklingko, menegaskan bahwa usul tarif integrasi transportasi Jakarta maksimal sebesar Rp 10 ribu telah dikaji secara komprehensif. Sebelumnya, beberapa pihak termasuk DPRD DKI Jakarta menilai tarif integrasi itu perlu dikaji lagi dengan mempertimbangkan kekuatan ekonomi masyarakat, serta Pemprov DKI diminta memberikan dana Public Service Obligation (PSO) pada moda transportasi.

"Tarif integrasi ini sudah kami kaji komprehensif, sementara permintaan untuk alternatif lain akan kami siapkan kajiannya dan akan disampaikan kembali ke tim tarif Pemprov DKI," kata Dirut PT Jaklingko Indonesia Muhamad Kamaluddin di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Kamaluddin menyebutkan bahwa banyak faktor yang dipertimbangkan dalam kajian tersebut. Pertama adalah dari segi warga, yakni manfaat yang diterima. Kedua, bagaimana masing-masing BUMD ini dalam memastikan pendapatan dan subsidinya.

"Jadi, itu bukan Jaklingko yang beropini tapi dari kajian yang kemudian, kami lanjutkan bersama konsultan," kata dia.

Dengan belum disahkannya penerapan tarif integrasi transportasi yang saat ini masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta, Kamaluddin menyebutkan bahwa Jaklingko akan menyerahkan pada proses yang ada. "Ini kami laksanakan penugasan, jadi sesuai dengan penugasan dari tim tarif Pemprov DKI dan juga pemegang saham kami dari BUMD, maka kami tetap laksanakan sampai selesai prosesnya," ucapnya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta sebelumnya mendorong Pemprov DKI mendalami kembali kebijakan tarif integrasi yang rencananya akan diberlakukan mulai April 2022. "Apakah Pemprov DKI sudah memikirkan berapa persen warga Jakarta yang akan menggunakan ini, kemudian berapa PSO yang diberikan untuk sistem ini, " kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Dia juga memperkirakan, jika sudah terlaksana nantinya, hal ini sangat membebani daerah dan kemungkinan sebagian besar pengguna bukan warga Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement