Ahad 27 Mar 2022 03:25 WIB

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Kasus aktif Covid-19 di Jawa Barat saat ini berjumlah 35.122 orang.

Red: Andri Saubani
Warga mengantre saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022). Polres Ciamis bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Ciamis menyediakan vaksinasi COVID-19 untuk dosis 1-3 sebanyak 10 ribu dosis.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga mengantre saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022). Polres Ciamis bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Ciamis menyediakan vaksinasi COVID-19 untuk dosis 1-3 sebanyak 10 ribu dosis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat kasus harian positif Covid-19 di Indonesia bertambah 4.189 kasus. Sehingga total kasus menjadi 5.995.876.

Data Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta pada Sabtu (26/3), jumlah kasus terus mengalami penurunan. Pada Sabtu tercatat kasus turun 6.861 dan jumlah akumulatif kasus aktif ada sebanyak 139.143 kasus.

Baca Juga

Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus aktif terbanyak, yakni 35.122 kasus. Menyusul setelahnya ialah Jawa Tengah dengan 17.675 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 14.093 kasus, Papua 11.894 kasus, serta Lampung 10.298 kasus.

Data dari jumlah orang yang sembuh dari Covid-19 juga mencatat penambahan sebanyak 10.943 orang, sehingga total kesembuhan seluruhnya menjadi 5.702.163 orang. Namun angka kematian akibat Covid-19 turut bertambah.

Tercatat kasus kematian bertambah 107 dari hari sebelumnya. Total akumulatif angka kematian kini menyentuh 154.570 jiwa.

Sebanyak 128.971 spesimen dari beragam tes Covid-19 dinyatakan sudah diperiksa dan sebanyak 6.571 orang menjadi suspek. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan tren perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan secara konsisten dalam beberapa pekan terakhir.

Walaupun demikian, terdapat empat indikator yang harus diperhatikan apabila Indonesia ingin melangkah maju memasuki endemi. Seperti angka positivity rate dan tingkat keterisian rumah sakit yang harus berada di bawah lima persen.

Reproduction number (Rt) pun, kata Reisa, harus di bawah angka 1 yang berarti penularan virus di Indonesia sudah menjadi rendah. Kemudian ada vaksinasi yang setidaknya 70 persen dari total populasi sudah mendapatkan dosis lengkap Covid-19.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement