Selasa 29 Mar 2022 11:48 WIB

Satgas Pangan DIY Minta Warga tidak Panic Buying Jelang Ramadhan

Satgas Pangan DIY melakukan pengecekan persediaan bahan pokok jelang Ramadhan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nur Aini
Anggota Polda DIY melakukan pengecekan harga dan persediaan Sembako di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/3/2022). Polda DIY bersama Satgas Pangan Polres Sleman melakukan pengecekan persediaan dan harga sembako ini dilakukan jelang Ramadhan. Terutama untuk persediaan minyak goreng, beras, dan gula pasir.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Polda DIY melakukan pengecekan harga dan persediaan Sembako di Sleman, Yogyakarta, Selasa (29/3/2022). Polda DIY bersama Satgas Pangan Polres Sleman melakukan pengecekan persediaan dan harga sembako ini dilakukan jelang Ramadhan. Terutama untuk persediaan minyak goreng, beras, dan gula pasir.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satgas Pangan DIY meminta warga untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying jelang Ramadhan. Hal itu karena Satgas melakukan pengecekan terhadap harga maupun persediaan bahan pokok penting. Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah yang akan berlangsung selama April 2022 mendatang.

Saat ini, bahan pokok dan penting seperti beras medium masih sekitar 36.368,75 ton dengan harga Rp 9.000 per kilogram. Cabe rawit merah 94,76 ton dengan harga Rp 40.000 per kilogram dan bawang putih 215,66 ton harga 32.000 per kilogram.

Baca Juga

Bawang merah 345,16 ton dengan harga Rp 23.000 per kilogram, jagung 917,31 ton dengan harga Rp 6.500 per kilogram, kedelai 350,25 ton dengan harga Rp 13.000 per kilogram, dan telur 896,41 ton dengan harga Rp 24.000 per kilogram.

Daging sapi 170,91 ton dengan harga Rp 115.000 per kilogram, daging ayam 970,82 ton dengan harga 34.000 per kilogram, gula 4.486,33 ton dengan harga Rp 14.000 per kilogram dan minyak goreng curah 210.465 liter dengan harga Rp 15.500 per kilogram.

Untuk persediaan minyak goreng di Kabupaten Sleman masih ada 60.200 liter dengan harga jenis curah Rp 15.000, kemasan sederhana Rp 22.000 dan kemasan premium Rp 23.000 per kilogram. Persediaan di Kabupaten Gunungkidul sekitar 81.552 liter.

Harga curah sekitar Rp 15.500, kemasan sederhana 23.000 dan kemasan premium Rp 24.000 per kilogram. Kabupaten Bantul persediaan 44.664 liter dengan harga curah Rp 15.300, kemasan sederhana 24.000 dan kemasan premium Rp 25.000 per kilogram.

Kulonprogo 16.919 liter, curah Rp 15.500, kemasan sederhana Rp 23.300, kemasan premium Rp 24.000 per kilogram. Sedangkan, Kota Yogyakarta 7.130 liter, curah Rp 15.500, kemasan sederhana 23.500 dan kemasan premium Rp 24.000 per kilogram.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, stok barang kebutuhan pokok dan barang penting menjelang Ramadhan 1443 Hijriah di DIY cukup dengan harga sesuai aturan. Hal itu termasuk, minyak goreng yang belakangan alami kelangkaan.

"Adanya keterlambatan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting seperti minyak goreng curah selalu dimonitor dan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan DIY untuk percepatan, sehingga masyarakat tidak perlu panic buying," kata Yuliyanto, Selasa (29/3/2022).

Satgas Pangan DIY telah pula melakukan perbantuan pendistribusian, khususnya minyak goreng kemasan dan minyak goreng sawit curah. Dari distributor D1 Jateng dan Jatim ke distributor D2 di DIY tujuh kali dengan total 300.000 kilogram.

Yuliyanto turut mengingatkan Permendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang minyak goreng curah sawit dijual ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Karenanya, ia menekankan, dilarang melakukan perbuatan curang.

Salah satunya berupa repacking minyak goreng curah sawit menjadi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium. Serta, dilarang mengalihkan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk sasaran UMKM dan konsumen rumah tangga ke industri.

Pelanggaran atas perbuatan tersebut diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, ada Perpres 71/2015 tentang Penyimpanan bahan Pokok dan Barang Penting, UU 7/2012 tentang Perdagangan, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Modus lainnya yang dianggap sebagai perbuatan curang adalah penjualan dengan metode bundling, yakni konsumen diwajibkan membeli barang penyerta yang digabungkan dengan pembelian minyak goreng curah sawit," ujar Yuliyanto.

Yuliyanto menegaskan, perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Lalu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement