Selasa 29 Mar 2022 15:31 WIB

In Picture: Sidang Putusan MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Pemilu 2017

Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto multiple Exposure ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota Aswanto (kiri) saat memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Dalam sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materil tentang pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement