Rabu 30 Mar 2022 08:53 WIB

Tawuran Berujung Maut di Palmerah, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembacokan

Semua pelaku diringkus polisi di kawasan Palmerah

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Garis polisi.   (ilustrasi) Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi) Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat. Ketiga pelaku tawuran itu diduga melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban sampai meregang nyawa.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Menurut Niko, peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung tawuran pada Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian dalam aksi tawuran itu, sebanyak tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY.

"Kami menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di rumah sakit akibat bacokan pada saat tawuran," kata Bambang.

Menurut Bambang, korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak sempat tertolong. Lalu, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti, seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga pelaku. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement