Kamis 31 Mar 2022 07:24 WIB

Razia Kawasan Bebas Rokok, Satpol PP Bengkulu Musnahkan Asbak

Satpol PP Bengkulu juga menyita miras dan rokok dari kawasan bebas rokok

Red: Nur Aini
asbak rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan asbak rokok, minuman keras, dan rokok hasil operasi
asbak rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan asbak rokok, minuman keras, dan rokok hasil operasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan asbak rokok, minuman keras, dan rokok hasil operasi penyakit masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar di Bengkulu, Rabu (30/3/2022) mengatakan bahwa operasi penyakit dan penegakan Perda dilakukan berdasarkan hasil instruksi dari Gubernur Bengkulu. Untuk menegakkan dan menciptakan Bengkulu sebagai kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga

"Ini merupakan hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan Polri," kata Murlin.

Ia menjelaskan bahwa ratusan asbak uang dimusnahkan tersebut sebagian disita dari organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Selain di OPD Pemprov Bengkulu, asbak rokok tersebut juga disita dari beberapa rumah sakit di Bengkulu guna menertibkan dan mewujudkan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait penertiban kawasan bebas rokok.

Menurut Murlin, selain asbak rokok, pihaknya juga membuang minuman keras yang sita saat melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat di beberapa kawasan di Bengkulu. Diketahui, ratusan asbak yang dimusnahkan tersebut terbuat dari kaca, keramik, alumunium, kayu, dan kerang.

Oleh karena itu, pemusnahan asbak dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan, asbak yang terbuat dari kaca akan di pecahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement