Kamis 31 Mar 2022 13:19 WIB

Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode Disebut tak Berbadan Hukum

Meski tak berbadan hukum, namun terdaftar di Kemendagri.

Red: Muhammad Hafil
Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode Disebut tak Berbadan Hukum. Foto ilustrasi: Bilik dan kotak suara Pemilu
Foto: VOA
Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode Disebut tak Berbadan Hukum. Foto ilustrasi: Bilik dan kotak suara Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) disebut belum berbadan hukum sesuai SK yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Diketahui, Apdesi yang berbadan hukum Kemenkumham keberatan atas penggunaan nama Apdesi  yang hadir di Istora Senayan beberapa hari lalu.

Hal itu dibernarkan oleh Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia,  Apdesk yang hadir di Istora Senayan Jakarta adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum. 

Baca Juga

"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Namun, Bahtiar menjelaskan tidak ada salah dan benar dalam dua kelompok yang memiliki nama singkatan yang sama ini. Selama, keduanya tunduk dan patuh semua hukum berlaku di Indonesia.

Karena, berdasarkan UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan.

"Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar,  meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kemendagri mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda.

Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.

Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.

"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.

Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kementerian Dalam Negeri.

"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," kata.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement