Kamis 31 Mar 2022 14:30 WIB

Mengapa Rasulullah SAW Pernah Menolak Sholati Jenazah yang Tersangkut Utang?

Islam mengingatkan dampak berutang yang ditunda pembayaranya meski mampu

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi). Islam mengingatkan dampak berutang yang ditunda pembayaranya meski mampu
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi). Islam mengingatkan dampak berutang yang ditunda pembayaranya meski mampu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Setiap orang Muslim harus memperhatikan anggota keluarganya soal utang piutang setelah kematiannya. Melunasi utangnya merupakan hal penting yang harus disegerakan ahli waris setelah keluarganya meninggal dunia. 

"Dengan pembebasan utangnya, si mayat akan terlepas dari lilitan utang karena jiwanya tergadai oleh hutangnya jika belum dibayar," tulis Ustadz Zainal Abidin bin Syamsudin dalam bukunya "Sunnah Sunnah Setelah Kematian" 

Baca Juga

Ustadz Zainal menuturkan, bahwa Rasulullah SAW pernah tidak mau mensholatkan mayat, karena dia mempunyai utang dua dinar yang belum dibayar. Sebagaimana dituturkan Jabir bin Abdullah radhiallahu'anhu sebagai berikut: 

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ لا يصلي على رجلٍ مات وعليه دَينٌ ، فأُتِيَ بميتٍ فقال : أعليه دينٌ ؟ قالوا : نعم ، دينارانِ ، فقال : صلوا على صاحبِكم ، قال أبو قتادةَ الأنصاريِّ : هما علَيَّ يا رسولَ اللهِ ! فصلَّى عليه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ ، فلما فتح اللهُ على رسولِه صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ قال : أنا أولى بكلِّ مؤمنٍ من نفسِه ، فمَن ترك دينًا فعليَّ قضاؤُه ، ومن ترك مالًا فلوَرثتِه 

Rasulullah SAW tidak sholat atas jenazah meninggal, sementara dia mempunyai sangkutan utang. Lalu kemudian ada jenazah, beliau bersabda, "Apakah dia masih punya utang (yang belum dibayar)? Sahabat menjawab, "Ya, dua dinar." Maka beliau mundur dan bersabda, "Sholatlah untuk saudaramu."  

Lalu di antara kami yang bernama Abu Qatadah berkata, "Wahai Rasulullah SAW, dua dinar saya yang menanggungnya." Lantas Rasulullah SAW sholat untuk jenazah itu. Kendati demikian, saat Allah SWT sudah menaklukkan (wilayah atau Islam berjaya) dia berkata, "Aku lebih berhak untuk setiap mukmin atas tanggungan dirinya, dan barang siapa berutang, maka aku yang membayarnya, tetapi jika dia punya harta, maka ahli warisnya lah yang berhak (membayar)." 

Hadits ini pada awalnya, merupakan bentuk peringatan dan pembelajaran dari Rasulullah SAW terkait dengan dampak utang piutang yang tak terselesaikan. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa boleh hukumnya mensholati jenazah yang mempunyai utang, meski kewajiban utang tersebut tidak gugur, ada pada ahli warisnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement