Kamis 31 Mar 2022 17:18 WIB

Kejaksaan Tetapkan Satu Anggota BPK Tersangka Pemerasan RS di Bekasi

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan tersangka.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu anggota petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Foto: antarafoto
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu anggota petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu anggota petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi. Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang membuat AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (30/3/2022). 

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap AMR. "Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/2/2022).

Baca Juga

Saat operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang petugas BPK yang diamankan oleh kejaksaan yakni berinisial AMR dan F. Namun setelah satu kali 24 jam, kejaksaan hanya menetapkan AMR sebagai tersangka, sedangkan F tidak ditetapkan tersangka.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif semalaman, sampai pagi dan siang, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap F, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Setelah perhitungan lebih lanjut, Asep menuturkan uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka AMR oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp 351,9 juta. Kini, uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Kasus itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. Diduga, oknum yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu meminta uang kepada 17 puskesmas di Bekasi dan RSUD Cabangbungin.

Kemudian pada 29 Maret 2022, kejaksaan mendapat informasi pemerasan tersebut. Dari tangan tersangka, kejaksaan lantas menemukan uang ratusan juta itu.

Akibat perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement