Jumat 01 Apr 2022 17:02 WIB

RUU TPKS, Korban Kekerasan Seksual Peroleh Hak Penanganan Hingga Pemulihan

Hak penanganan, perlindungan, pemulihan uang diperoleh korban sejak pelaporan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati tiga hak utama yang didapatkan oleh korban kekerasan seksual. Ketiganya adalah hak penanganan, perlindungan, pemulihan uang diatur dalam Pasal 47.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati tiga hak utama yang didapatkan oleh korban kekerasan seksual. Ketiganya adalah hak penanganan, perlindungan, pemulihan uang diatur dalam Pasal 47.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati tiga hak utama yang didapatkan oleh korban kekerasan seksual. Ketiganya adalah hak penanganan, perlindungan, pemulihan uang diatur dalam Pasal 47.

"Setiap korban berhak atas atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," tertulis dalam Pasal 47 dalam draf RUU TPKS yang disepakati pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, tiga hak tersebut diperoleh korban sejak pelaporan baik pelaporan di aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah. "Ya sejak terjadinya tindak pidana itu sudah harus sudah harus mendapatkan perlindungan. Kita tidak mempertimbangkan apakah itu diproses di peradilan atau tidak," ujar Eddy dalam rapat dengan Baleg.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," sambungnya.

Pemerintah juga akan mengakomodasi victim trust fund (VTF) atau dana bantuan korban kekerasan seksual. Hal tersebut akan dilakukan lewat penambahan dua ayat dalam RUU TPKS. Penambahan ayat tersebut diatur dalam Pasal 23 RUU TPKS. Pertama, kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) dibayarkan melalui dana bantuan korban. 

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan peraturan pemerintah. "Dana bantuan korban itu sudah. Itu nanti akan kami sisipkan dan sehingga itu bisa menjawab kekhawatiran," ujar Eddy.

Ia menjelaskan, konsep dana bantuan korban atau victim trust fund tengah digagas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Saya kira mampu atau tidak mampu negara harus mampu sebagai bentuk tanggung jawab. Tujuan hukum pidana itu bagaimana memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Eddy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement