Sabtu 02 Apr 2022 00:29 WIB

Menteri PPPA: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual

Penambahan alat bukti untuk memberikan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

Red: Ratna Puspita
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dari sebelumnya hanya ada lima jenis alat bukti sesuai KUHAP. Penambahan alat bukti ini untuk memberikan keadilan terhadap korban.

"Dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (31/3/2022).

Baca Juga

Lima jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dia menjelaskan alat-alat bukti tambahan pada RUU TPKS, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank.

Bintang menambahkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pada Pasal 23 menyatakan keterangan saksi dan/atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya. Karena itu, pihaknya mendesak agar RUU TPKS segera disahkan agar tidak terjadi lagi adanya vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual seperti dalam kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswinya, LM.

"Tingginya angka kekerasan seksual sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama," kata Menteri PPPA.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۗوَقَالَ الْمَسِيْحُ يٰبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اعْبُدُوا اللّٰهَ رَبِّيْ وَرَبَّكُمْ ۗاِنَّهٗ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوٰىهُ النَّارُ ۗوَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ
Sungguh, telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu dialah Al-Masih putra Maryam.” Padahal Al-Masih (sendiri) berkata, “Wahai Bani Israil! Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu.

(QS. Al-Ma'idah ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement