Ahad 03 Apr 2022 08:00 WIB

Syarat Suami Agar Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri

Hukum cerai dalam Islam diperbolehkan tapi bukan sesuatu yang disukai Allah SWT.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Islam menetapkan suami sebagai pihak yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Hukum cerai dalam Islam diperbolehkan namun bukanlah sesuatu yang disukai Allah SWT. Karena itu, talak tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Laki-laki memang merupakan pihak yang berhak menjatuhkan talak atau cerai, yakni dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement