OLEH IMAS DAMAYANTI
Islam menetapkan suami sebagai pihak yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Hukum cerai dalam Islam diperbolehkan namun bukanlah sesuatu yang disukai Allah SWT. Karena itu, talak tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Laki-laki memang merupakan pihak yang berhak menjatuhkan talak atau cerai, yakni dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya...