Senin 04 Apr 2022 21:52 WIB

LKPP Tambah 10 Etalase Baru Tambah Komoditas Tayang di e-Katalog

LKPP memangkas proses bisnis pendaftaran penyedia e-katalog menjadi dua tahapan.

Red: Nidia Zuraya
Suasana Gedung LKPP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Gedung LKPP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka 10 etalase baru untuk menambah komoditas yang bisa tayang dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal. Ke 10 etalase yang disediakan tersebut adalah alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, serta servis kendaraan.

Selain membuat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada pemerintah, jumlah barang/jasa yang ditawarkan juga lebih banyak, sehingga pemerintah daerah juga menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui lelang (tender).

Baca Juga

Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/4/2022), mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden agar sedikitnya 40 persen anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBN/APBD diperuntukkan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMK-Koperasi. 

Selain itu, LKPP juga mengeluarkan kebijakan penting untuk memangkas proses bisnis pendaftaran penyedia katalog elektronik dengan hanya menjadi dua tahapan yaitu Pendaftaran dan Penayangan.

"Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kemudian mengisi kualifikasi di dalam Sistem Kinerja Penyedia (SiKAP). Selanjutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan Pengisian Data Produk yang akan ditayangkan dalam sistem katalog elektronik," katanya.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang ditetapkan pada 1 April 2022."Proses evaluasi pendaftaran dilakukan secara otomatis dengan melakukan integrasi data dengan Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP). Jadi ini tentunya akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha untuk menjadi penyedia barang/jasa di katalog lokal," imbuh Robin.

Senada, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, metode e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan metode untuk mendorong percepatan pemanfaatan PDN dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang/jasa secara masif.Melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, LKPP telah memutuskan untuk melakukan akselerasi melalui otomasi pendaftaran penyedia katalog elektronik sehingga proses bisnis yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual dengan melibatkan SDM akan dipangkas dan dilakukan otomatis melalui sistem.Maka, ketika pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penyedia barang/jasa dan masuk ke dalam database 

OSS, mereka akan bisa segera melakukan penayangan produk dalam katalog lokal secara mandiri."Saat ini kita sudah mengubah proses bisnis yang dulunya melibatkan SDM dan admin, sekarang sudah dilakukan otomasi melalui sistem," kata Gatot.

Selanjutnya, LKPP mendorong pemerintah daerah agar memperbanyak keterlibatan pelaku usaha lokal yang berjualan dalam katalog lokal dan melakukan pendampingan agar segera masuk ke dalam sistem tersebut."Pada akhirnya, katalog elektronik yang transparan dan terbuka akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri," kata Gatot.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. At-Talaq ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement