Rabu 06 Apr 2022 16:43 WIB

Hakim dan Jaksa Beda Pendapat, Munarman Divonis Lebih Ringan

Vonis 3 tahun penjara untuk Munarman lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara.

Red: Andri Saubani
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022) membacakan vonis terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Vonis hakim 3 tahun penjara untuk Munarman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 8 tahun penjara.

Baca Juga

"Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut 8 tahun, kami memvonis 3 tahun," ucap Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu. 

Seperti sidang-sidang Munarman sebelumnya, identitas peserta sidang tak diumumkan. Sebab kasus ini merupakan kejahatan terorisme. 

Dalam sidang ini, Majelis Hakim meyakini Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. 

Majelis Hakim sempat bertanya kepada Munarman dan tim kuasa hukumnya mengenai vonis tersebut. Sebab Munarman berhak mengajukan banding atau menerima vonis.

 

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata salah satu hakim.

 

Setelah berdiskusi singkat, Munarman dan tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding. 

"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata tim kuasa hukum Munarman.

Lalu, Majelis Hakim menanyakan hal serupa kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti halnya Munarman, tim JPU siap mengajukan banding. 

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim kepada tim JPU. 

"Kami ajukan banding," jawab tim JPU. 

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar tak ambil pusing dengan vonis penjara tiga tahun terhadap kliennya dalam kasus tindak pidana terorisme. Menurutnya, perkara ini sudah diatur sedemikian rupa guna memenjarakan Munarman. 

Aziz menyatakan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sulit diterima akal sehat. Sehingga ia hanya bisa mengelus dada atas vonis itu. 

"Kami sabar terhadap segala hal yang memang tidak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang dalam tanda petik settingannya seperti ini," kata Aziz kepada wartawan seusai persidangan. 

Aziz juga menyatakan kliennya tak bisa disebut teroris. Sebab Munarman hanya dikenakan pasal soal menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

"Pak Munarman terbukti bukan teroris. Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi," singgung Aziz. 

Walau demikian, tim kuasa hukum dan Munarman tetap bakal mengajukan banding. Sebab kubu Munarman meyakini terdapat fakta persidangan yang bertentangan. 

"Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami," ujar Aziz. 

Pernyataan Aziz merujuk pada kesaksian salah satu saksi di persidangan Munarman. Salah satu saksi mengatakan kegiatan baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar pernah dilaporkan kepada kepolisian. Namun majelis hakim menganggap kejadian tersebut tak dilaporkan.

"Terus didengungkan tidak dilaporkan. Ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim," ucap Aziz.

Di sisi lain, Aziz menyaksikan Munarman terlihat santai dan tak tegang saat vonis dibacakan. Ia tak melihat Munarman menunjukkan ekspresi kaget, marah atau respons berlebihan atas vonis tersebut. 

"Santai saja ya. Biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan disini kami kuasa hukum dari pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," sebut Aziz. 

 

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang dinilai Majelis Hakim terbukti di persidangan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement