Kamis 07 Apr 2022 13:50 WIB

Kolonel Priyanto Akui Sempat Berniat Bawa Handi dan Salsa ke RS

Ide Priyanto untuk membuang korban muncul saat melihat Kopda Andreas DA ketakutan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto mengakui, sempat memiliki niat untuk membawa dua remaja itu ke rumah sakit maupun puskesmas setelah terjadi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat. Namun, muncul ide Priyanto untuk membuang jasad korban saat melihat kondisi Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ketakutan.

Awalnya, Priyanto mengungkapkan, saat tabrakan, mobil dikemudikan oleh Kopda Andreas. Lalu, ketika mobil meninggalkan lokasi kecelakaan, Andreas yang masih mengemudikan mobil dalam kondisi gemetar dan menyampaikan kepada Priyanto bahwa dia mengkhawatirkan kondisi keluarganya. 

"Dia (Andreas) gemetar. (Ngomong) 'Izin bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian, karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Setelah sekitar 10-15 menit menggantikan Andreas mengemudi mobil, Priyanto mengatakan, muncul ide untuk membuang Handi dan Salsabila. Hakim Ketua, Brigjen TNI Farida pun menanyakan alasan Priyanto memiliki ide tidak membawa korban ke rumah sakit.

"Pertama, saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," ungkap Priyanto.

"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Ada niat untuk menolong dia. Itu pertama, kemudian panik, kemudian Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan, sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," jelas Priyanto.

Selain itu, hakim juga menanyakan, apakah tidak ada perubahan niat dari terdakwa Priyanto untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit? Sebab, ada jeda sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga jenazah keduanya dibuang ke sungai.

Priyanto pun menyebut, dirinya sempat berpikir untuk meninggalkan jasad Handi dan Salsabila di pinggir jalan. Namun, hal itu tidak jadi dilaksanakan dan memilih untuk membuangnya ke sungai.

"Sempat ada, pengen meninggalkan di jalan. Sempat. Tapi, ujung-ujungnya kita ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement