Kamis 07 Apr 2022 16:02 WIB

Prasetio Edi Sindir Anies: Mau Ditanya Saja 'Parno'

Ketua DPRD DKI menilai dari awal interpelasi terhadap Anies sesuai aturan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) melambaikan tangan usai memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) melambaikan tangan usai memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menegaskan, hak interpelasi soal Formula E pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilakukan 33 anggota DPRD sudah sesuai aturan tata tertib. Hal itu, kata ia, terbukti dari laporan soal interpelasi ilegal yang dibantah Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," kata Prasetio dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Baca Juga

Dia menambahkan, rapat paripurna yang dilakukan 28 September 2021 itu masih belum berakhir. Menurut Prasetio, skorsing yang dilakukan pada saat itu bisa dilakukan kembali kapan pun.

Dengan demikian, ia meminta agar Anies bisa bekerjasama untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD nantinya. Terlebih, saat rapat itu dinilainya sebagai kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur.

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Prasetio sempat dilaporkan tujuh fraksi karena diduga menggelar rapur interpelasi ilegal soal Formula E.  Diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, baru saja selesai memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, soal dugaan pelanggaran rapat paripurna interpelasi. Dijelaskan BK, politisi dari PDI Perjuangan itu tidak melanggar kode etik, dan tak bersalah.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” jelas keterangan dari Surat Keputusan, dikutip Selasa (6/4).

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lalu itu, BK memutuskan berdasar pada aspek-aspek pertimbangan tertentu.

Anggota BK DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengkonfirmasi kabar Prasetio yang tak bersalah itu. Menurut dia, berdasarkan asas kolektif kolegial, Prasetio dinilai telah menghubungi para wakil ketua atau pimpinan terkait diadakannya Rapat Bamus. “Adapun ‘penambahan’ agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat,” jelas August.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement