Senin 11 Apr 2022 22:15 WIB

In Picture: Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pemilu

Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon..

Red: Mohamad Amin Madani

Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi rekannya Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengusap wajahnya saat berlangsungnya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pemohon, Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pemohon Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya secara virtual saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut menghadirkan pemohon Muhammad Anis Matte, Mahfuz Sidik dan Fahri Hamzah secara virtual. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement