Senin 11 Apr 2022 21:31 WIB

Soal BPA, Ketua Komnas Perlindungan Anak Datangi BPOM

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi kantor Badan POM

Red: Agung Sasongko
Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi kantor Badan POM di jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat. 

"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan " ungkap Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Baca Juga

Menurut Arist, saat mendatangi kantor Badan POM dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan  Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M. Kes dan ditemui di ruang meeting Deputi 3 BPOM. 

"Jadi saat bertemu Ibu Rita Endang, saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyatakan dukungannya terhadap BPOM. Agar pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.  Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil, tutur Arist Merdeka bersemangat. 

Masih menurut Arist, di momen pertemuan dengan Rita Endang, dirinya akan terus berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikitpun. Arist sudah melihat dari hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan sudah nyata-nyata bisphenol A sangat berbahaya dapat memicu berbagai macam penyakit. 

"Fokus saya kepada anak-anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA,"kata Arist Merdeka. 

Menurutnya, BPOM sejalan dengan semangat Komnas PA terkait perhatian akan keselamatan anak-anak. Itu sebabnya, lanjut Arist,  perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. 

"Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," kata Arist.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement