Selasa 12 Apr 2022 12:15 WIB

DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Air

Pemkot Surabaya mengaku telah membongkar bangunan liar di atas saluran air

Red: Nur Aini
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air maupun sungai yang terdapat di beberapa lokasi di Kota Pahlawan.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo di Surabaya, Selasa (12/4/2022), mengatakan jika mengacu Undang-Undang dan Perda Kota Surabaya, tidak diperbolehkan ada bangunan di atas sungai atau saluran air.

Baca Juga

"Jika masih ada, harus dibongkar," kata Agoeng.

Agoeng menjelaskan di era Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pihaknya sempat menyampaikan protes soal bangunan di atas sungai di Jalan Karah. Sungai yang ada di sana, lanjut dia, lebarnya tiga meter, tapi ternyata mengecil karena di atas sungai ada bangunan.

"Saat itu, saya minta untuk dibongkar. Jika itu tidak dibongkar, melanggar aturan dan akhirnya dibongkar, kemudian dijadikan jalan. Tapi, sungainya masih ada di bawah jalan, seperti halnya sungai di Jalan Banyurip," ujar dia.

Agoeng meminta kepada aparat penegak Perda, yakni Satpol PP untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait penertiban bangunan liar di atas sungai atau saluran. Namun, sebelum membongkar, sebaiknya lurah dan camat setempat juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. "Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa bangunan itu melanggar dan harus dibongkar. Namun, sebelumnya harus dikasih batas waktu," kata dia.

Setelah pemberitahuan, kata dia, baru melakukan aksi penertiban di lapangan jika pemilik bangunan membangkang. Agoeng mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran air, karena ada sanksi hukum dan administrasi. Selain itu, juga bisa berdampak pada masyarakat lainnya.

Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya telah membongkar bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari pada Selasa (5/4) dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya pada Rabu (6/4).

"Pembongkaran bangunan liar itu untuk memastikan bahwa saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal," ujar dia.

Armuji mengatakan banjir atau genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya, selain disebabkan oleh curah hujan yang cukup tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.

"Kami mengimbau agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement