Selasa 12 Apr 2022 13:08 WIB

Rahmat Effendi Diduga Tukar Duit Korupsi ke Mata Uang Asing

KPK mendalami dugaan pencucian yang telah dilakukan politisi partai Golkar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Rahmat Effendi (RE) menukar uang hasil korupsi ke mata uang asing. Hal tersebut dikonfirmasi KPK saat memeriksa Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi, Peter Soeganda terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan wali kota Bekasi nonaktif tersebut.

"Di dalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Peter diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/4/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan terkait perkara korupsi yang menjerat tersangka Rahmat Effendi alias bang Pepen. KPK memang tengah mendalami dugaan pencucian yang telah dilakukan politisi partai Golkar tersebut.

Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Heri Subroto sebagai saksi dalam kasus serupa. Ali mengatakan, saksi tersebut di dalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka Rahmat Effendi dari beberapa pihak.

KPK seharusnya juga memeriksa Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal dan Direktur Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai saksi masih dalam kasus pencucian uang Rahmat Effendi. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Saksi tidak hadir dan telah mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Tersangka Rahmat Effendi diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.

Rahmat Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement