Rabu 13 Apr 2022 03:50 WIB

Bagaimana Mengeluarkan Zakat Pendapatan?

Zakat pendapatan profesional dapat ditunaikan dengan satu dari dua pilihan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Pendapatan yang dimaksud, yakni seperti gaji/honorarium/upah pegawai, dokter, konsultan, wartawan, artis, guru, dosen, ASN, manajemen perusahaan, dan profesi/aktivitas yang halal lainnya (baik rutin maupun tidak). Jika menelaah penjelasan sahabat, tabi’in, ulama kontemporer, otoritas fatwa di Indonesia dan lembaga...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement