Rabu 13 Apr 2022 13:28 WIB

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Fraksi PKS diketahui menolak RUU TPKS karena tak melarang zina dan LGBT.

Red: Agus raharjo
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) bersama politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) bersama politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) TPKS sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual. Ia mengeklaim, tidak ada satu pasal yang mendukung kebebasan seksual atau LGBT.

"Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau LGBT," kata Taufik Basari saat diskusi bertajuk "Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS" yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (14/4/2022).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikannya karena sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan dan mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual. "Jadi tidak ada satupun yang mengatur hal yang tidak relevan tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, lambat laun publik bisa memahami bahwa RUU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual. Taufik mengatakan terdapat beberapa hal penting dalam UU TPKS.

Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani.

Sebelum adanya RUU TPKS atau UU TPKS, ada suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana. "Atas dasar itulah kita rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana," kata Taufik.

Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS. "Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban," tegas dia.

Sebelumnya, pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. PKS beralasan, RUU TPKS tidak melarang tentang penyimpangan seksual atau LGBT dan perzinahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement