Kamis 14 Apr 2022 01:19 WIB

Malaysia Tegaskan Gaji PRT Sesuai Upah Minimum, Berapa?

Gaji PRT sesuai MoU Rp 5,09 juta berlaku atas persetujuan majikan.

Red: Dwi Murdaningsih
Pembantu rumah tangga (PRT). ilustrasi
Foto: republika
Pembantu rumah tangga (PRT). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan menegaskan gaji pembantu rumah tangga (PRT) akan dibayar mengikuti gaji minimum yang sedang berlaku di negara tersebut."Ini merupakan isi dalam memorandum persepahaman terkait pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022," ujar Saravanan, Rabu (13/4/2022).

Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut berharap tidak ada lagi kekeliruan yang timbul berkaitan dengan gaji bagi PRT dari Indonesia setelah penjelasan tersebut. Saravanan memberitakan tanggapan mengulas beberapa tajuk laporan surat kabar setempat yang menyatakan gaji PRT Indonesia mulai RM 1.200 (Rp 4,07 juta) per bulan.

Baca Juga

"Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRT dibayar RM 1.500 (Rp 5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan," katanya.

Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan MoU tentang pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia pada 1 April lalu setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Hermono menegaskan majikan di Malaysia yang mau mengambil pembantu rumah tangga dari Indonesia perlu membayar gaji RM 1.500 seperti ditetapkan dalam MoU tersebut. Penandatangan MoU pengambilan dan perlindungan PRT di Malaysia pada 1 April lalu disaksikan Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka, di Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement