Rabu 13 Apr 2022 21:03 WIB

Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39.886.009 per Jamaah

Kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolandha
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jemaah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per jamaah. Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.

"BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Biaya yang ditetapkan tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp 35 juta. Dalam paparannya, ia menegaskan kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji.

Di sisi lain, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.153.216.

"Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya," lanjut dia.

Terakhir, Komisi VIII DPR disebut berharap Menteri Agama (Menag) terus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus melakukan upaya diplomasi mengenai peningkatan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Sampai hari ini, daftar tunggu keberangkatan jamaah Indonesia semakin panjang, dengan Makassar mencapai hampir 50 tahun.

Ia juga menekankan kepada Kementerian Agama agar mempersiapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan lancar dan baik. Peningkatan pelayanan harus diberikan kepada seluruh jamaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama dan melahirkan haji yang mabrur.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement