Kamis 14 Apr 2022 05:58 WIB

BMH Salurkan Fidyah di Batas Negeri RI-Malaysia Sebatik

Fidyah itu diterima 120 santri dan warga di Sebatik Timur.

Red: Irwan Kelana
BMH menyalurkan fidyah kepada santri dhuafa dan masyarakat sekitar yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Rabu (13/4).
Foto: Dok BMH
BMH menyalurkan fidyah kepada santri dhuafa dan masyarakat sekitar yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Rabu (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEBATIK -- Laznas BMH menyalurkan fidyah dari donatur ke seluruh peloksok Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke hingga di perbatasan RI-Malaysia. Penyaluran fidyah ke perbatasan RI-Malaysia ditujukan kepada santri dan masyarakat Pulau Sebatik, pada Rabu (13/4).

"Alhamdulillah hari ini, Rabu (13/4),  Laznas BMH telah menyalurkan fidyah di Pulau Sebatik dengan sasaran penerima manfaat adalah santri dhuafa dan masyarakat sekitar yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah. Penyaluran fidyah itu dalam bentukidyah   120 paket makanan siap saji," terang Kadiv Program dan Pemberdayaan BMH Perwakilan Kalimantan Utara, M  Nor Komara dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ustadz Amin SG, selaku dai tangguh sangat terbantu dengan penyaluran fidyah tersebut. "Alhamdulillah kami dan santri beserta warga di sini mengucapkan terima kasih kepada BMH dan donatur yang telah memberikan makanan siap saji, dan momennya sangat pas di saat berbuka puasa," ungkapnya.

"Ini adalah bentuk kepedulian BMH yang kesekian kalinya. Karena,  baru-baru awal memasuki Ramadhan kami mendapatkan kiriman logistik untuk program  Dapur Berkah. Semoga Allah membalas dengan balasan yang lebih baik," tambah Ustadz Amin.

Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. "Jadi, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," tutup Komara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement