Kamis 14 Apr 2022 14:42 WIB

KSP Dorong Konsolidasi K/L Selesaikan Isu Pertanahan di IKN

Perlu mekanisme satu pintu, di pusat dan daerah, untuk menjadi clearing house.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendorong konsolidasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendorong konsolidasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendorong konsolidasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menjelaskan, perlunya sebuah mekanisme satu pintu baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi clearing house, terutama terkait dengan pendataan permasalahan pembebasan tanah di wilayah IKN. 

“Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespons dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini, upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi, perlu ada konsolidasi,” kata Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (14/4).

Baca Juga

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN, di Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Penajam Paser Utara.

Abetnego melanjutkan, saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara data satu dengan lainnya. “KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respons kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN,” kata Abetnego.

KSP juga mendorong K/L terkait untuk memaksimalkan strategi komunikasi dan pendekatan kepada publik dengan memanfaatkan berbagai kanal pengaduan. “Apa yang ditangkap oleh masyarakat dari Surat Edaran Gubernur dan Peraturan Pemerintah Pusat adalah pemerintah akan menggusur rakyat. Ini perlu diluruskan dengan komunikasi publik yang sinkron dan terintegrasi,” kata Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa.

Selain itu, Hamdan juga berharap integrasi peraturan IKN segera terlaksana agar pemerintah daerah tidak kelabakan dalam menyikapi situasi di lapangan dan memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement