Kamis 14 Apr 2022 18:32 WIB

Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri

Jokowi harap, THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja meningkatkan daya beli.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: BPMI Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.

Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement