Senin 18 Apr 2022 04:33 WIB

Polda Jateng: Terbangkan Balon Udara tanpa Izin Bisa Dipidana

Kepolisian juga bakal menindak penjual bahan baku petasan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022, karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Dia menyebutkan, warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Ahad (17/4/2022).

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran. Selama Ramadhan, lanjut Iqbal, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa. Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan. "Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement