Selasa 19 Apr 2022 12:04 WIB

Hamdan Zoelva: Perlu Dibuat Regulasi Cegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah 

Regulasi mengatur sanksi apabila penjabat menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024.
Foto: Republika TV/Joko Sadewo
Ilustrasi. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024. Regulasi tersebut semestinya juga mengatur sanksi apabila penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu partai politik peserta pemilu, calon presiden (capres), atau calon anggota legislatif (caleg). 

"Harus nyata-nyata diatur bagi penjabat kepala daerah untuk tidak memihak atau menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu partai politik atau salah satu pasangan dalam pemilihan dan kalau dia melakukan itu, maka dapat diberikan sanksi yang tegas," ujar Hamdan dalam program siniar Youtube Salam Radio Channel bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024, Selasa (19/4/2022). 

Baca Juga

Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) akibat kekosongan jabatan kepala daerah imbas tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Untuk gubernur diangkat penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya dan untuk bupati/wali kota ditunjuk penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama. 

Hamdan mengatakan, secara formal, penjabat kepala daerah yang statusnya ASN itu memang harus netral, profesional, dan tidak berpolitik praktis. Namun, secara informal, kecenderungan ASN berpihak kepada kontestan pemilu akan selalu ada. 

Apalagi, penjabat yang akan memimpin daerah sebanyak 271 orang. Rinciannya pemerintah akan mengangkat 101 penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022, terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. 

Kemudian 170 penjabat akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2023, meliputi 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Penjabat tersebut diangkat untuk satu tahun, tetapi dapat diperpanjang setiap satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. 

Sementara, penjabat akan dibutuhkan hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024. Hamdan melanjutkan, tidak ada yang menjamin  penjabat kepala daerah itu tidak terlibat politisasi untuk pemenangan Pemilu 2024. 

Sebab, pemerintah selalu beralasan penjabat kepala daerah diangkat dari ASN yang netral karena merupakan amanat perundang-undangan. Namun, kata dia, mekanisme kontrol melalui regulasi tetap diperlukan agar publik memegang garansi tidak adanya politisasi pj kepala daerah. 

"Karena itu bagaimana memberikan garansi agar mereka tetap independen, tidak memihak, maka mekanisme kontrolnya adalah pada regulasi. Jadi itu lah pentingnya regulasi dalam menghadapi Pilkada 2024," kata Hamdan.

photo
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement