Rabu 20 Apr 2022 03:32 WIB

DIY Mulai Berlakukan PPKM level 2

Terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial

Red: Hiru Muhammad
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) parkir di Terminal Bus Jombor, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/4/2022). Warga mulai mudik lebaran Idul Fitri 1443H lebih awal untuk menghindari lonjakan harga tiket dan kemacetan. Lonjakan penumpang juga menjadi berkah bagi agen tiket bus, khususnya untuk tujuan Sumatera dan Jakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) parkir di Terminal Bus Jombor, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/4/2022). Warga mulai mudik lebaran Idul Fitri 1443H lebih awal untuk menghindari lonjakan harga tiket dan kemacetan. Lonjakan penumpang juga menjadi berkah bagi agen tiket bus, khususnya untuk tujuan Sumatera dan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di lima kabupaten/kota mulai Selasa (19/4/2022). Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi gubernur DIY Nomor 13/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa."Melaksanakan PPKM level 2 sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi penyebaran Covid-19," kata Sultan.

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 75 persen, sedangkan sebelumnya hanya 50 persen. Supermarket dan pasar tradisional ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen.

Baca Juga

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen."Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk (bioskop) kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," kata Sultan.

Tempat wisata dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata. Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat."Instruksi Gubernur ini berlaku mulai 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan sejumlah daerah terus membaik levelnya yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri perpanjangan PPKM Jawa-Bali.Dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, menurut dia, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di level 4. Jumlah daerah pada level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.Kemudian, jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah, kini hanya menjadi 2 daerah.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement